Nyoblos Tanpa Surat Undangan
2019-04-16 Jangan lupa bawa e-KTP dan Formulir C-6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.
Nyoblos tanpa surat undangan. Pada putaran pertama banyak undangan dan kartu pemilih yang baru dibagikan pada hari H untuk itu kami mengimbau agar pemilih yang sudah merasa terdaftar tetap. Saya tidak dapat surat undangan tanpa surat undangan itu saya tidak diizinkan majikan untuk mencoblos tuturnya. Dikatakan kepastian bisa memberikan hak.
Tak Dapat Undangan Bisa Nyoblos Pakai E-KTP Atau Suket. Formulir C6 merupakan pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di tempat pemungutan suara TPS. Perempuan 35 tahun ini makin terheran-heran saat mendengar hanya ada 15 orang di komplek perumahannya yang mendapatkan surat undangan tersebut.
Cukup membawa e-KTP atau KTP elektronik dan bisa langsung mencoblos sesuai alamat dan. Kata anggota KPU Banten Syaiful Bahri di Tangerang Sabtu 318. Sementara ada sekitar 50 orang yang dinyatakan sudah meninggal dunia juga ikut diundang nyoblos.
Batamposid Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Batam menegaskan bagi warga yang tidak tidak memiliki surat undangan memilih tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya. Saya heran mengapa pembagian surat undangan tidak. Bawa e-KTP dan undangan memilih formulir C6 atau surat pindah memilih A5.
Mereka punya hak dengan membawa e-KTP atau Suket tapi jadwal memilihnya jam 1200-1300 WIB. Serahkan undangan memilih ke petugas TPS. Dandan yang kece siapa tahu ketemu gebetan.
Warga Desa Purwosari Kecamatan Babatan Ponorogo marah dan membakar surat undangan coblosan. Mereka kecewa karena tidak mendapat jatah uang saku seperti warga lainnya. Tak Ada E-KTP dan Undangan Bisa Nyoblos 27 Juni Asalkan.